DPO Selama 5 Tahun, Pelaku Perampokan yang Gunakan Senpi di Ponpes Ditangkap, Bagini Kronologi Penangkapannya

DPO Selama 5 Tahun, Pelaku Perampokan yang Gunakan Senpi di Ponpes Ditangkap, Bagini Kronologi Penangkapannya

Ilustrasi gambar --

DPO selama lima tahun tersangka AR (28) berdomisili di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dibekuk Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.

Diduga AR adalah pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) di Pondok Pesantren (Ponpes) Angkring Roudhlotut Tholibien Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara, Jumat, 1 Desember 2023, menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada Senin, 25 Desember 2018 pukul 01:30 WIB. 

BACA JUGA:Sinopsis dan Link Download Anime Onmyoji Batch : Kisah Abe no Seimei si Pengusir Oni

Saat itu korban Ahmad Samngani sedang tidur di kamar bersama istri dan kedua putranya, tiba-tiba datang lima orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah. 

Dua pelaku mengancam dengan diduga senpi dan satu pelaku dengan sajam akan melukai korban jika tidak memberikan harta korban.

Ada juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang plastik warna kuning dan mulut korban disumpal dengan kain kelambu lalu pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar.

BACA JUGA:Hari Raya Natal : Budaya, Sejarah, Arti Hingga Makna Perayaannya

Setelah itu, salah satu pelaku meminta korban sambil mengancam menggunakan sajam di bagian leher untuk menunjukkan harta benda yang korban miliki.

Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan dua unit HP berbagai merek, dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta, STNK dan BPKB satu unit kendaraan roda dua. 

Tak hanya itu pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor yang diparkir di dapur, genset, dan dua ekor kambing milik korban.

BACA JUGA:Link Nonton Dr. Stone Season 3 Part 2 Episode 8 Subtitle Indonesia

Setelah berhasil membawa barang milik korban, kemudian pelaku mengikat istri korban menggunakan kain hordeng warna merah dan korban diikat di tiang rumah lalu para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

"Atas kejadian tersebut korban Ahmad Samngani yang merupakan guru Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien, melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta," kata Kasat Reskrim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: